oleh

PID Himbau MA Mengeksekusi Keputusannya Tentang Gereja GKI Yasmin Bogor

JAKARTA | BERITA PERUBAHAN – Dari media sosial Partai Indonesia Damai (PID) mengikuti dengan dekat masalah yang menimpa Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang beralamat di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh Kavling 31 Taman Yasmin Bogor.

Selama sekitar 10 tahun masalah ini belum tuntas diselesaikan melalui jalur hukum, alias berperkara di pengadilan. PID percaya penyelesaian melalui jalur hukum merupakan jalan terbaik bagi masalah-masalah pelik seperti kasus ini.

PID dalam kaitan ini mengapresiasi langkah GKI Yasmin mencari penyelesaian melalui pengadilan. Demikian dikemukakan Pdt. Ir. Apri Hananto Sukandar M.Pd., Ketua Umum PID.

Masalah GKI Yasmin tergolong masalah sensitif karena menyangkut kebebasan beragama atau melakukan ibadah agama yang jaminannya tertera dengan jelas dalam konstitusi, yaitu UUD 1945.
Penyelesaian masalah ini dengan cepat dan tuntas akan semakin menyumbang kepada kepercayaan kepada Pancasila sebagai haluan dan ideologi negara yang bukan hanya tertera diatas kertas, namun mewujud nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian ditambahkan Mangasi Sihombing, Wakil Ketua Umum PID.

Mahkamah Agung dalam putusan PK No.127/PK/TUN/2010 menyatakan sahnya IMB GKI Yasmin yang artinya memenuhi persyaratan hukum untuk digunakan oleh pemilik, dalam hal ini untuk keperluan keagamaan termasuk untuk beribadah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.

Pengurus GKI Yasmin telah bersabar menunggu kunci bagunan gereja ini dari Pemda bersangkutan, yaitu Walikota Bogor, namun hingga sekarang tak terealisir, bahkan pihak walikota menawarkan penyelesaian tukar guling bagunan gereja ini dengan sebidang tanah di tempat lain. Pihak gereja sudah menyatakan penolakan terhadap usul ini.

Mengingat hal-hal diatas, PID menghimbau dengan sangat agar Mahkamah Agung turun tangan untuk mengeksekusi keputusannya tersebut diatas sebagaimana seharusnya.

Dalam kaitan ini PID juga menganjurkan pengurus GKI Yasmin untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk eksekusi dimaksud. Demikian ditegaskan Pdt. Apri Sukandar, seorang politisi yang sebelumnya pernah memimpin sebuah fraksi politik di DPR-RI.

Selain hal tersebut diatas, Mangasi berpendapat, apabila Mahkamah Agung telah mengeksekusi keputusannya mengenai GKI Yasmin, kiranya pengurus gereja mempersiapkan langkah hukum berikutnya yaitu mengajukan gugatan perkara perdata atas kebijakan Walikota Bogor yang selama ini telah merugikan gereja baik secara finansial. Hal ini diperlukan agar aparat pemerintah selalu mempertimbangkan kebijakannya jangan sampai merugikan warga. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed