MEDAN | BERITA PERUBAHAN – Kasus Pengerusakan Gubuk dan Tanaman milik Pak Sudirman atau yang biasa di Panggil Pak Dirman Usia 61 Tahun, warga Jl. Setia Tirta (Belakang Pam Tirtanadi), Desa Suggal Kanan atau tepatnya di kawasan objek wisata Desa Pemandian Bendungan Indah yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya medapatkan respon,cepat, tepat dan positif dari Polrestabes Medan.
Melalui Penasehat Hukumnya, Bayu Subronto.,SH Mengatakan “Kami sangat mengapresiasi Pihak Polrestabes Medan,terkhusus pada Unit SPKT yang telah menerima dua laporan Pak Dirman terkait kasus 406 Jo 170 KUHP pada Jum’at 19 November 2021 kemarin. Terlebih saat konseling, Pihak SPKT Polrestabes Medan yang di pimpin oleh AKP.Nelson Silalahi.,SH.MH selaku Plt KASPKT dan AKP B.Surbakti selaku Kanit I B yang terjun langsung sangat objektif dan humanis serta sependapat saat menentukan peristiwa pidana yang dialami Pak Dirman Selaku Korban dan pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku.”
“Program Presisi yang diperintahkan oleh Kapolri kepada jajarannya. Khususnya di Polrestabes Medan saat ini telah dilaksanakan dengan baik,kondisi ini terlihat jelas saat penerimaan laporan klien hukum kami di SPKT Polrestabes Medan, proses pelayaan saat penerimaan laporan yang responsif, trasparan serta Humanis memberikan kepuasan bagi klien hukum kami,Pak Sudirman yang sebelumnya sempat kecewa karena beberapa waktu lalu laporan pak dirman di tolak oleh Polsek Sunggal” Kata Bayu Subronto,SH.
Sebelumya pada 24 Oktober 2021 lalu dan Tanggal 8 November 2021, Pak Sudirman bersama keluargaya datang ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan terkait kasus tersebut. Namun sebagai orang yang buta hukum saat hendak mencari keadilan,Justru Laporan Pak Sudirman di tolak oleh Oknum SPKT di Polsek Sunggal.
Kepada Awak Media, Pak Sudirman membeberkan tentang Penolakan Laporan yang sempat di terimanya di Polsek Sunggal .“Aku kemarin buat laporan di Polsek Sunggal, Tapi Laporan saya ditolak mentah-mentah dengan alasan nggak punya kapasitas dan bukti-bukti. Padahal saya punya banyak bukti dan saksi yang tahu tentang kejadian yang saya alami. Alhamdulillah setelah saya melangkah ke Polrestabes Laporan saya di terima dengan pelayanan yang lebih baik dibanding kan saat saya buat laporan di Polsek Sunggal kemarin ditolak. Saya Minta Pak Kapolres Medan Tetap Mengawal kasus saya ini hingga tuntas”.
“Saya berharap laporan saya ini di proses dengan adil serta tidak berpihak kepada para pelaku yang punya banyak uang. karena Jujur saja, saya tidak punya uang dan akibat perbuatan para pelaku yang merusak gubuk jualan dan Tanaman Pisang Sebanyak + 10.000 Ribu Pohon, 9 Pohon Jeruk Nipis dan 1 Pohon Sukun, mengakibatkan kondisi saya hari ini kehilangan mata pencaharian serta tidak bisa memberikan makan kepada anak saya yang mengalami cacat fisik”. Ungkap Pak Sudirman sambil menangis.
Perlu untuk diketahui, atas kejadian yang dialami oleh Pak Dirman, Polrestabes Medan Mengambil Langkah Cepat dan Tepat dan telah menerima 2 Laporan yang dilaporkan Pak Dirman pada Jumat 19 November 2021 dengan tanda Bukti Lapor Nomor : STTP/2424/XI/Yan 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dan Nomor: STTP/B/2428/XI/Yan 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
(Red)
Komentar