JAKARTA | BERITAPERUBAHAN.ID – Terkait pelarangan beribadah terhadap Jemaat HKBP Rancaekek, Bandung, disebabkan karena belum mengantongi ijin, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) angkat suara dan desak Pemerintah untuk segera turun tangan menangani permasalahan ini.
Seperti diketahui, dan menurut informasi, bahwa Jemaat Gereja HKBP Betania Rancaekek telah lama mengajukan permohonan ijin untuk membangun rumah ibadah mereka di Kabupaten Bandung, namun hingga kini ijin yang ditunggu-tunggu belum kunjung datang.
Sambil menunggu ijin dimaksud jemaat kristiani ini bermaksud menggunakan sebuah ruko untuk melakukan ibadah Hari Minggu, 27 Maret 2022. Namun pada tanggal 23 Maret 2022 sejumlah warga non-kristiani datang ke ruko ini dan menggelar spanduk berisi penolakan penggunaan lokasi untuk ibadah agamani.
Dalam kaitan ini Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) mendesak Pemerintah untuk turun tangan sehingga jemaat ini dapat melakukan kebaktian-kebaktian gerejani sebagaimana layaknya sebuah jemaat melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
“Hal ini ditegaskan Ketua Umum PDKB, Ir. Apri Hananto Sukandar M.Div, M.Pd. Ir. Apri yang pernah memimpin satu fraksi di DPR RI, merujuk kepada UUD 1945 bahwa negara menjamin hak setiap warga untuk memeluk kepercayaan dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan atau agama yang dipeluk,” ujarnya.
Gereja Batak atau HKBP adalah sebuah aset bangsa, demikian Mangasi Sihombing, Ketua DPP PDKB mengatakan, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, HKBP telah melaksanakan pendidikan dengan mendirikan sekolah-sekolah umum dan runah-rumah sakit terutama di kawasan Sumatra Utara, sebelum pemerintah kolonial Belanda melakukan hal serupa di kawasan bersangkutan.
Kontribusi gereja inilah yang memampukan orang-orang Batak menyebar kepenjuru tanah air sebagai tenaga-tenaga medis, guru dan profesi lainnya. Bersamaan dengan itu, gereja HKBP juga tumbuh di pelosok tanah air, bahkan dunia.
“Lebih lanjut Mangasi yang pernah bertugas sebagai diplomat diberbagai negara menghimbau agar Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi agar jemaat HKBP Betania, Rancaekek , Bandung dapat secepatnya mendapat ijin dan tempat beribadah yang layak, seperti halnya komunitas-komunitas beragama lainnya.
(Red)
Komentar