oleh

Sidang Dugaan Kriminalisasi Advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H. Masuki Tahap Pledoi

Beritaperubahan.id – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Sidang Tipikor yang terjadi di tubuh LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang menyeret Advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H. menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Senen, Jakarta Pusat telah memasuki tahap pledoi dan pembacaan Replik (tanggapan atas Replik JPU) Senin (30/5/2022).

Didit Wijayanto Wijaya yang ditemui di sela-sela menjelang Sidang Pembacaan Replik mengungkapkan hal-hal sehubungan dengan pledoi dan Replik yang akan disampaikan.

Menurut Didit saat Replik Penuntut Umum (PU) banyak yang dimanipulasi, “Dari 6 orang mantan kliennya yang diperiksa di persidangan di bawah sumpah, 5 akan diberi reward apabila menyampaikan di BAP mereka diarahkan oleh Advokat Didit selaku Penasehat Hukumnya, dengan harapan mereka akan bebas dan ternyata benar ditangguhkan penahannya,” ujar Didit.

“Saya sebenarnya tidak ada urusan tidak pernah kenal dengan LPEI sebelum ini dan saya tidak kenal mereka yang 7 orang mantan klien saya sebelumnya termasuk Indra meski Indra adik kelas saya di FEUI. Indra bahkan mengatakan bahwa dia korban, loh dia korban siapa? Korban saya?” ujar Didit.

“Ketujuh orang yang saya dampingi selaku penasihat hukum tidak ada yang membayar alias pro-bono, bahkan sering ia yang bayar makan mereka. Mengapa? Saya mengedepankan menggunakan hati nurani dalam menangani kasus orang yang bermasalah hukum,” ujarnya.

Dalam mendampingi ke-7 saksi, Didit cuma memberi nasehat hukum, ketika orang diperiksa penyidik harus jelas apa pasalnya, tempus de lictinya, siapa terduga pelaku, apa peristiwanya atau siapa debiturnya dan berapa nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, harusnya dicantumkan di BAP oleh penyidik, ternyata tidak.

“Sebagai akibatnya, ke-7 orang saksi mantan klien saya disangka menghalangi penyidikan, padahal penyidikan tipikor atas pasal mana?” ujarnya lagi.

Dan saya selaku Penasehat Hukum ke-7 orang saksi tersebut ikut dijebloskan sebagai tersangka dan ditahan dan malah duluan dilimpah ke pengadilan dan dituntut 5 tahun penjara, brutal sekali kelakuan JPU dan penyidik.

Faisal Basri pakar ekonomi juga mengungkapkan, “LPEI adalah lembaga non profit, modalnya itu kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham jadi tidak bisa dijual dan tidak bisa IPO, akan Tetapi nampaknya diperlakukan sebagai lembaga yang profit oriented,” papar Didit menirukan ujaran Faisal Basri.

“LPEI itu Lex Specialis jadi kalau ada kerugian itu bukan kerugian negara tetapi kerugian LPEI kalau ada tindak pidana, pasal 43 UU LPEI, dan nampaknya aturan dalam penyidikan dan UU yang ada hampir semua ditabrak, advokat punya kelebalan bukan unlimited, tapi ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik,” ujar Didit lagi.

Ada catur wangsa yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, hakim dan pengacara. Dari 4 itu pengacaralah yang paling apes karena tidak memiliki kewenangan, hanya punya hak membela klien dan hak inmuniteit namun yang terjadi adalah abuse of power (penyalah gunaan kewenangan). Hak kekebalan Pengacara dalam kasus ini ditabrak habis-habisan, ya tanyakan saja ke PERADI yang melakukan pembelaan untuk saya selaku organisasi advokat.

Tersangka pada saat itu belum ada, kerugian keuangan negara juga belum dinyatakan oleh BPK, ya penerapan pasal 21 UU Tipikor jadi premature, itu pendapat Mantan Hakim Agung yang juga mantan Hakim Konstitusi Prof Dr HM Laica Marzuki SH dipersidangan, memang penyidikan adalah membuat terang masalah dan mencari siapa tersangkanya, tapi penerapan pasal 21 UU Tipikor harus sudah ada tersangkanya, jadi perkara ini dipaksakan.

Harus ada tersangka dan ada kerugian negara baru dapat diproses, “Pasalnya aja kagak ada,” ujar Didit berapi-api.

“Ketika belum ada kerugian negara maka yang punya kewenangan adalah BPK dalam kasus ini belum dinyatakan ada kerugian negara oleh BPK,” tegas Didit.

Jadi dalam duplik yang disampaikan Didit minta kepada hakim melihat perkara ini secara terang-benderang.

Dan meski dituntut 5 tahun Didit masih memiliki berharap besar kepada Tuhan dan kepada Hakim untuk dapat bertindak seadil-adilnya dan dapat membebaskannya karena nampak sekali dugaan Kriminalisasi yang menderanya.

Hukum kiranya menjadi panglima yang tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saya mau di BAP dan saya bertanya kepada penyidik pasalnya pasal berapa? Inilah yang membuat kemarahan PU ulasnya.

Klien saya omong ketika ditanya saya mau menjawab tapi tolong sebutkan pasal berapa?

Siapa terduga tidak ada, waktu kejadian kapan, debiturnya mana, peristiwanya kapan? Kerugian negara berapa? Ini semua tidak dapat dijawab penyidik.

Kelima hal tersebut diminta dicantumkan dalam BAP karena tidak ada dalam surat panggilan.

Fakta-fakta tersebut ditegaskan Didit dalam pledoinya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed