oleh

Diduga Langgar PP No 33 Tahun 2021, Ternyata Ada Ganisa Pratiwi Rumpoko di Proyek Cable Car PT. ATI

Diduga Langgar PP No 33 Tahun 2021, Ternyata Ada Ganisa Pratiwi Rumpoko di Proyek Cable Car PT. ATI


Malang, beritaperubahan.id
Diduga Langgar PP No 33 Tahun 2021, Ternyata Ada Ganisa Pratiwi Rumpoko di Proyek Cable Car PT. ATI
Sudah sebulan lebih pasca penandatanganan pengerjaan kereta gantung oleh PT .Among Tani Indonesia (ATI), keberadaan PT Among Tani hingga kini masih misterius, mulai dari alamat kantor yang tertera didalam ijin pendirian perusahaan ternyata bangunan yang ditempati marupakan bangunan sebuah cafe dan yayasan Among Tani Foundation.

Dari pengamatan awak media dilapangan, tidak nampak kegiatan selayaknya perusahaan konstruksi dengan nilai tender diatas 50 milyar, dan yang nampak hanya meja-meja cafe untuk nongkrong muda mudi di kota batu.

PT ATI (sebuah cafe)
PT ATI ( sebuah cafe)


Seperti diungkapkan oleh Amin salah satu warga disekitar lokasi yang mengungkapkan jika yang ia ketahui di sini cuma cafe dan memang sesekali memang ada kegiatan rame – rame gitu.

“Yang saya tau disini cafe mas, kalau untuk aktifitas perkantoran terkait dengan pengerjaan kontruksi hingga saat ini saya kok tidak pernah tau ya,” jelasnya saat dintanya perihal keberadaan kantor PT. ATI pada minggu (10/7/2022)

Sementara itu, ditempat berbeda Rio (nama samaran) mengungkapkan jika sebenarnya keberadaan PT . Among Tani Indonesia (ATI), tidak lepas dari keluarga Edi Rumpoko (ER) dimana pemilik saham utamanya adalah anak dari ER.

“PT. ATI itu tak pernah lepas dari ER, wong di dalamnya juga berada anak serta adiknya, sebagai pemegang setoran saham terbesar dibandingkan yanh lain,” jelas pria berpawakan pendek ini pada senin (11/7/2022)

Lebih lanjut ia menjelaskan dan menunjukkan data jika setoran modal pendirian PT. ATI ini hanya sebesar 300 juta, dengan rincian penyetor modalnya diantaranya, Ganis Pratiwi Rumpoko (direktur) Rp. 135.000.000, Dinasty Andy Rumpoko (direktur utama) Rp. 75.000.000, Rino Lande (komisaris) Rp. 30.000.000, Tonny Partono (komisaris) Rp. 30.000.000, Dr. H. Eddy Partono (Komisaris) Rp. 15.000.000 serta Tommy Budi Satrio (komisaris utama) Rp. 15.000.000

” Nah dari sana perlu juga perlu dipetanyakan juga pada mereka (PT. ATI) apa benar project tersebut tidak menabrak PP No 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian,” Imbuh bapak 1 anak ini.

Sementara itu, Tommy Budi Satrio, Komisaris Utama PT.ATI saat di komfirmasi oleh awak media Via telpon Whatsapp ( WA ) tentang adanya kutipan ke warga nilainya bervariasi ada yang 100rb sampai 1 juta rupiah/orang Tomi berkomentar itu Hoax dan fiktif karena pihaknya tidak pernah meminta apapun ke warga dan itu saya pastikan Bohong dan fiktif,”tutur Tomi


Sumber ( jatimhariini.co.id )
Report, Jerry

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed