oleh

Sidang Saksi yang Kurang Banyak Perlambat Proses Peradilan

Sidang Saksi yang Kurang Banyak Perlambat Proses Peradilan


Jakarta, beritaperubahan.id
Aldi F Arif Ketua OKK Satria Kita Pancasila (SKP) kembali memberi penilaian proses persidangan kredit macet Bank Sinar Mas terkesan begitu lambannya, “Lamban sekali proses peradilan kasus kredit macet Bank Sinar Mas ini, belum lagi ruangan yang selalu dipakai mengganggu jalannya sidang dan akhirnya pindah ke ruang lain, terkesan main-main, nampak peradilan yang kurang berwibawa,” ujarnya geram.

Pernyataan Aldi tersebut dilontarkan karena terdakwa selesai masa tahanan tanggal 17 Agustus 2022.

Sidang kali ini di Pengadilan Jakarta Pusat tidak di ruang seperti biasa Ruang Bagir Manan tetapi di Ruang Soejadi di lantai 3 PN Jakarta Pusat.

Sidang yang berlangsung kali ini sebelumnya telah ditunda selama dua pekan dan Senin, 18/7/2022 pun mengalami penundaan karena saksi yang sejumlah 14 orang yang disebut dalam BAP belum berhasil dihadirkan, “Ada apa gerangan?” ujar Aldi lagi.

Sidang Rabu kali ini, 20/7/2022) hanya mampu menghadirkan 1 orang saksi yaitu Syahriandi selaku Wakil Kepala Divisi BRI Multi Finance yang bertugas sejak tahun 2017.

Yang menarik dari fakta persidangan kali ini ketika saksi ditanya oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota terdapat kesimpulan bahwa saksi tidak pernah dihubungi sebelumnya melalui email baik oleh PT ASP maupun pihak Bank Sinar Mas.

Yang menarik lagi bahwa kontrak yang dilakukan tanggal 6 Oktober belum terlampir sesuai dakwaan dalam Berita Acara Pemeriksaan, meskipun seluruh PO dipenuhi oleh pihak PT ASP.

Hakim menanyakan, “Apakah saksi mengetahui untuk mendapatkan dana, bahwa dana tersebut berasal dari pinjaman di Bank Sinar Mas?” tanya Hakim.

Saksi menjawab, “Tidak mengetahui,” ujar Syahriandi.

Informasi sebagai fakta persidangan yang lain adalah bahwa dalam BAP saksi menyampaikan ada 200 unit kendaraan yang tertuang dalam perjanjian di tahun 2019 dan barang yang sudah diterima sebesar kisaran Rp. 19,6 M.

Bahkan yang lebih mengagetkan saksi ada tanda tangan BRI Multi Finance dalam salah satu dokumen yang saksi yakin tidak merasa menanda tangani.

Dari fakta-fakta persidangan tersebut kiranya membuka tabir kebanaran dan keadilan dalam kasus tersebut.

Harapan Aldi, “Para hakim dapat mengambil keputusan yang tepat, bemar dan adil demi kemanusiaan dalam kasus ini,” harapnya.


Reporter: Jerry

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed