oleh

RAPAT KERJA (RAKER) DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PDRIS)

JAKARTA I BERITA PERUBAHAN.id – Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS)  diselenggarakan di Hotel Kaisar Jakarta, Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 dan dihadiri lebih kurang 50 pengurus DPP dan wakil dari DPW PDRIS DKI Jakarta berjalan lancar dan sukses.

Dalam kata sambutan dan pemaparannya, Sekertaris Jenderal DPP PDRIS yang juga selaku Ketua Rapat Kerja memaparkan bahwa Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera  didirikan pada tanggal 7 Juli 2020, di Hotel Ciputra Jakarta, telah berumur 2 (dua) tahun lebih. Dalam rancana awal pendirian, kita memutuskan akan menjadikan PDRIS menjadi peserta pemilu. Namun adanya kendala teknis khususnya dalam kordinasi antara Pengurus DPP sehingga belum mampu membangun sinergitas yang mengakibatkan pembentukan pengurus sampai tingkat kecamatan belum dapat terealisir. Demikian juga dengan DPW dan DPC yang sudah kita lantik dibeberapa tempat, ada yang bergabung ke partai lain agar bisa menjadi caleg di tahun 2024.

Kita sudah pernah mendiskusikan hal ini pada tanggal 19 Januari 2022,
dan di perkuat dengan keputusan rapat terbatas pada hari Sabtu, 11 Juni 2022.
Dalam pertemuan terbatas ini, rapat memutuskan agar jabatan waketum
tidak diadakan lagi dalam struktur DPP, namun mengangkat seorang
ketua harian, untuk membantu tugas-tugas Ketum apabila berhalangan
atau ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara di
kesekjenan hanya ada wakil 2 orang, begitu juga di wakil Bendahara
umum hanya ada 2 orang.

Kondisi faktual kepengurusan PDRIS saat ini adalah :
A. Kepengurusan DPP
1. Ketua : Bpk. Pdt. Fredy Wowor
2. Sekretaris : Ibu Rosmaida Siahaan
3. Anngota : 10 orang

B. DPP
1. Ketua Umum : Bpk Kamarudin Simanjuntak
2. Wakil : 7 Bidang
3. Sekjen : Bpk Santun Lumban Gaol
4. Wakil : 7 Bidang
5. Bendum : Bpk. Temmy Limawal
6. Wakil : 7 Bidang
7. Ketua Bidang: 51 orang termasuk para wakil dan anggota
Jumlah keseluruhan Pengurus dan Penasehat 87 orang

C. Kepengurusan DPW
Dari jumlah 34 Provinsi, yang sudah terbentuk antara lain
adalah :
1. Sumut-Manao
2. Riau-MP. Pasaribu
3. Kepri-B. Lubis
4. Jambi-Parningotan Manalu
5. Lampung-L. Sitorus
6. Banten-Ronald Polter
7. DKI Jakarta-Siringoringo, SH, MH
8. NTT-Boni Latuedo
9. Sulsel-Sumarsono
10. Sulsel-Reggy Krones
11. Maluku-Marthen
12. Maluku Utara-Alpinus Kabali
13. Kaltim-Denny KT
14. Kalbar-Kenedy
15. Kalsel-Moris Pasaribu
16. Papua-Linus
17. Papua Barat-Noak Krey
melihat daftar diatas, masih kurang dari 17 Provinsi ditambah
3 Provinsi baru di Papua.
Sedangkan kepengurusan dari setiap Provinsi menurut data,
baru sampai 50% dari jumlah yang sudah terbentuk.

Adapun maksud dan tujuan Raker ini adalah:

A. Maksud

Membangun kerjasama anggota pengurus untuk mampu menyusunp ersonalia kepengurusan di tingkat wilayah, cabang dan ranting, dengan persyaratan yang sudah di tentukan.

B. Tujuan
1. Mendorong kepengurusan yang masih ada di DPP dan
melakukan restrukturisasi yang ramping dan solid

2. Pengurus yang diposisikan sebagai Ketua bidang, selanjutnya
diberi tanggungjawab untuk membentuk Wilayah dan Cabang, sampai ke ranting sesuai dengan persyaratan untuk memenuhi Badan Hukum.

3. Pengurus yang ditunjuk diharapkan mampu segera malakukan
aksi untuk menyusun rencana kerja masing-masing.

Lewat raker ini hasil yang diharapkan adalah :
A. Tersusunnya kepengurusan dengan struktur yang baru sesuai dengan jumlah Provinsi yang ada saat ini yaitu 37
Provinsi.

B. Rencana struktur baru adalah :
1. Dewan Penasehat berjumlah 12 orang
2. Jajaran DPP terdiri dari
a. Ketua Umum dan Ketua Harian
b. Sekretaris Jenderal dengan 2 orang wakil
c. Bendahara Umum dengan 2 orang wakil
d. Ketua Bidang berjumlah 37 orang
sehingga jumlah kepengurusan dan dewan
penasehat hanya hanya 57 orang.

C. Terbentuknya kepengurusan di 37 Provinsi minimal 3 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
pada akhir tahun 2022.

D. Terbentuknya tim IT untuk mendukung publikasi PDRIS
keseluruh wilayah.

E. Adanya kantor defenitif dengan fasilitas yang memadai.

Sebagai penutup Sekjend DPP PDRIS menyampaikan dengan dilaksanakannya rapat kerja ini, diharapkan para
peserta dapat memberi masukan yang membangun untuk lebih cepat terbentuk para pengurus di DPW, DPC dan DPRan sesuai dengan persyaratan dari KEMENKUMHAM yaitu :
A. PERSYARATAN BADAN HUKUM PARTAI POLITIK
1. Akta notaris pendirian partai politik
2. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda
gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai
Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undagan.

3. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/ kota yang bersangkutan;

4. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan
umum; dan
5. Rekening atas nama partai politik.

B. Jumlah Provisi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Indonesia:
1. Provinsi : 37 Wilayah
2. Kabupaten Kota : 514 Daerah
3. Kecamatan : 7 274 Kecamatan
4. Kelurahan : 8.506 Kelurhan
5. Desa : 74.961 Desa
6. Harus mampu memenuhi 1/1000 anggota di setiap Kab/Kota dari jumlah pemilih :
Contoh kasus : Jumlah penduduk di suatu Kab/Kota adalah 80.000 jiwa Syarat minimal keanggotaan 1/1000, sehingga syarat minimal keanggotaan adalah = 1/1000 x 80.000 = 80 anggota.

Dalam kesempatan raker ini, Ketum DPP PDRIS Bapak Kamaruddin Simanjuntak, SH turut hadir namun oleh karena kondisi kesehatan yang kurang baik lebih awal pamit dari raker yang dijadwalkan berlangsung dari pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Sebagai hasil kesimpulan raker ini ditetapkan beberapa point dan ditampilkan oleh Anggiat Domu HS selaku Ketua II dan notulen rapat diantaranya adalah sebagai berikut :

1. PDRIS adalah Partai Nasionalis terbuka untuk semua kalangan
2. Pembentukan Kepengurusan di mulai dari DPW (Provinsi) sampai dengan DPRan (Kecamatan) atau sebaliknya
3. Kita bangun ormas partai terlebih dahulu untuk persiapan tahun 2024 dan menyongsong tahun 2029
4. Setiap orang yang bergabung dibuatkan segera KTA melalui KTA Digital serta dalam waktu dekat
ditunjuk tenaga admin utk memfollow up setiap orang yang ingin bergabung
5. Pendanaan Partai dari dana yang jelas:
* Lewat medsos akan menggalang pemasukan dana untuk Partai
* Pelaksana pendanaan lewat tik tok, you tuber dll
* Mengaktifkan LBH Indonesia Sejahtera yg sudah ada dalam membantu penanganan kasus yang ada ditengah-tengah masyarakat
6. Kantor resmi PDRIS saat ini di Kantor Lt. 2 Pak Bendum Jakarta Barat
7. Menetapkan PLH Ketum PDRIS : Anggiat Domu HS
8. Penyusunan Kepengurusan DPP diawali dengan pembentukan Formatur Pembentukan Kepengurusan DPP dengan struktur sebagai berikut :
Ketua : Temmi
Sekertaris : Anggiat Domu HS
Anggota : Poltak Hutauruk
Target Kerja : 2 Minggu

8. Pembentukan Formatur Pembenahan Kepengurusan LBH Indonesia Sejahtera dengan struktur sebagai berikut:

Ketua : Temmi

Sekertaris : Thamrin

Target Kerja : 2 Minggu. (ADHS)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed