oleh

Dinilai Lambat, Massa Ormas Kamtibmas Indonesia Geruduk Kantor Direktorat Pajak

Jakarta I Berita Perubahan. Id – Massa yang tergabung dalam Ormas Kamtibmas Indonesia menggeruduk kantor Direktorat Pajak (DJP) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 12 Desember 2022.

Mereka menuntut pihak Direktur Jenderal Pajak untuk memberi sanksi kepada Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Selatan yang tidak bisa menyelesaikan biaya penangkapan Kapal CS Nusantara kepada PT Jalin Jejaring Digital sebesar 1 Miliar lebih.

Dari rilis yang diterima media dari pihak pengunjuk rasa di lokasi menyebutkan bahwa Kasus ini bermula saat Kapal CS Nusantara Eksplorer ditangkap oleh Bakamla oleh peran PT. Era Nusantara Jayamahe dan Ormas Kamtibmas Indonesia di perairan Batam pada 6 Desember 2021.

Namun sampai hari ini, tindak lanjut atas biaya yang dikeluarkan untuk biaya penangkapan dan penarikan kapal dalam status sita pajak Kapal CS Nusantara Eksplorer oleh Mitra tersebut belum dibayarkan oleh KPP Madya Jakarta Selatan 1 kepada PT Jalin Jejaring Digital padahal pihak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan sudah menerima pembayaran sebesar 13 M dari hasil penangkapan itu.

Sementara itu, Pihak Ditjen Pajak yang diwakili oleh Dedy Haryanto selalu Humas menyampaikan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut tuntunan pengunjuk rasa.

“Kita terima dengan baik (berkas tuntutan, red) adapun masalah-masalah yang disampaikan secara garis kita sudah tahu dan kita teliti lebih lanjut,” ucapnya.

Selanjutnya kata dia, tuntutan ini akan disampaikan ke rekan-rekannya yang terkait.

“Setelah pertemuan dengan pihak Diten Pajak harus ada langkah langkah nyata untuk penyelesaian kasus ini,” ungkap Wakil Ketua Kamtibmas, Anggiat Domu di lokasi unjuk rasa.

Ia mengaku kecewa dengan lambatnya respon pihak Ditjen Pajak atas kasus tersebut.

“Sebenarnya kita sangat kecewa, Sudah satu bulan berkas sudah di Ditjen Pajak tetapi baru hari ini baru dibuka dan dipelajari,” ungkapnya.

Ia mengaku akan melanjutkan aksi unjuk rasa damai yang lebih besar lagi apabila tuntutannya tidak mendapatkan titik terang. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed