Jakarta I BeritaPerubahan.id – Gerak Cepat Ketum : Sutan Erwin Sihombing, S. H., M. H. dan Waketum : Anggiat D. H. Siahaan, A. Md., S. Th., MAP(C) DPP Kamtibmas Indonesia dalam menyikapi terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan langsung bersilahturahmi dan berdiskusi ke Kantor Satuan Tugas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) Gedung Kejaksaan Agung RI di Jl. Panglima Polim No.1 11, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160, Hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang langsung diterima oleh Kepala Kantor Satgas PKH Bapak Sutikno dan tim.
Perkumpulan Kamtibmas Indonesia hadir di NKRI ini dengan visi Mengawal Terwujudnya Tujuan Negara, yang salah satunya yaitu mensejahterakan seluruh Rakyat Indonesia dengan segala kekayaan sumber alam yang ada didalamnya yang dalam ini Hutan Indonesia, tegas Sutan Erwin Sihombing mengawali silahturahmi dan diskusi tersebut.

Menyambung penyampaian KeTum Kamtibmas Indonesia, Pak Sutikno dari unsur Kejaksaan Agung RI yang di tunjuk sebagai Kepala Kantor Satgas PKH menyampaikan bahwa tujuan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 2 yang baru kurang lebih 21 hari ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto adalah Mewujudkan Tujuan Negara yang hampir sama dengan Visi Perkumpulan Kamtibmas Indonesia yaitu untuk Penanganan dan Perbaikan Tata Kelola Kegiatan Pertambangan, Perkebunan, dan/atau Kegiatan lain didalam Kawasan Hutan serta Optimalisasi Penerimaan Negara, jelas Pak Sutikno.
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan : 1. Penagihan Denda Administratif, 2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau, 3. Pemilihan Aset di kawasan Hutan. “Sambung Sutikno”
Satgas PKH terdiri atas Pengarah yang diketuai oleh Menteri Pertahanan dan Pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejakgung RI dan pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya langsung ke Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. “Sutikno mengakhiri penyampaian ya”
Harapannya dengan keluarnya PerPres PKH ini tidak menimbulkan konflik baru sehingga diharapkan penanganan Penertiban Kawasan Hutan ini ditangani dengan sebaik-baiknya tanpa ada keberpihakan dengan pihak yang ditertibkan baik perorangan maupun korporasi, “sambung Anggiat DH Siahaan
Akhir silahturahmi dan diskusi ini diakhiri dengan tukar menukar nomor kontak, sehingga kedepan Kamtibmas Indonesia dapat langsung menyampaikan hal-hal yang ditemui dan didapat di lapangan sehingga apa yang menjadi tujuan utama pembentukan Satgas PKH melalui Perpres Nomor 5 tahun 2025 ini dapat dioptimalkan. Adhs










Komentar