BogorIBeritaPerubahan.id – Kunjungan Ketum Sutan Erwin Sihombing, S.H., M. H, dan Waketum Anggiat DH Siahaan, A. Md., S. Th., MAP (C) DPP Kamtibmas Indonesia yang juga Ketua Satgas Pengawalan Perwujudan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beserta Sekertarisnya Thamrim, S. H ke kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Jl. Letjen Ibrahim Adjie, RT.05/RW.02, Sindangbarang, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat 16117 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.
Daerah Bogor tempat Perguruan tinggi IPB yang dengan kondisi geografis pegunungan dan tanah subur, menjadi tempat yang ideal untuk pengembangan produksi agraria seperti pertanian dan perkebunan. Geografi ini mendudukkan Bogor menjadi sentra Pangan Nasional,akan tetapi maraknya pembangunan pabrik dan perumahan mempengaruhi pola pikir, perilaku, dan pandangan masyarakatnya Bogor sehingga saat ini Tanah Pasundan ini menjadi kurang ASRI dan kerap terjadi perubahan iklim yang tidak terduga.
Berdasarkan fakta menurut data yang disampaikan kepada kami oleh Ketua Tim data dan informasi Dinas pertanian Bapak Suwandi, lahan sawah Tahun 2022 di Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 kecamatan seluas 18.000Ha. Sementara lahan sawah pada tahun 2023 seluas 16.000 Ha. Ada penurunan jumlah luas lahan sawah/pertaniandi kabupaten Bogor yang cukup besar sementara pertumbuhan populasinya cukup tinggi sehingga niat pemerintah untuk swasembada pangan masih jauh dari harapan kesuksesan.
Pengurangan lahan pertanian yang begitu besar disebabkan oleh penggunaan lahan pertanian menjadi 2 buah waduk yang luas. “kata Pak Suwandi sementara fakta menarik lainnya penyusutan areal diakibatkan maraknya perubahan peruntukan menjadikan areal pemukiman tanpa adanya upaya pemerintah untuk membuat areal pengganti.
Tim juga melakukan kunjungan ke salah satu kecamatan cileungsi, dan mendapatkan ratusan hektare lahan sawah berubah menjadi komplek perumahan. Harapan tahun-tahun kedepan lahan pertanian di Kecamatan Cileungsi minimal dipertahankan dan Gubernur mengeluarkan Pergub untuk moratorium perluasan areal pemukiman yang bersumber dari lahan pertanian sebelum pemerintah selesai membuat areal pengganti pertanian guna kepastian daerah mendukung program ketahanan pangan Nasional dan bahaya Banjir di DKI Jakarta “Pesan Sutan E. S. (Adhs)
Komentar