JakartaIBeritaPerubahan. Id – Dalam rangka Pengawalan Perwujudan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara adil dan sesuai dengan tujuan negara, Pengurus Satuan Tugas Pengawalan Perwujudan Penertiban Kawasan Hutan Perkumpulan Kamtibmas Indonesia (Satgas PP PKH Kamtibmasi) melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta menyampaikan Surat Audiensi dan SK Satgas PP PKH Kamtibmasi mulai dari kantor Presiden RI , Ketua DPR RI, Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah PKH, Jampidus Kejakgung selaku Ketua Pelaksana PKH hingga ke kantor Kepala Perwakilan UNFF di Indonesia, Rabu 26 Maret 2025 mulai pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB.

Kegiatan ini tetap dalam rekomendasi dan arahan Sutan Erwin Sihombing, S. H., M. H sebagai Ketua Pengarah Satgas PP PKH Kamtibmasi yang juga Ketua Umum Perkumpulan Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia (Perkumpulan Kamtibmas Indonesia).

Setelah Perjalanan kerja Satgas Garuda PKH yang sudah berjalan 2 bulan 3 hari sejak ditetapkannya Perpres No. 5 tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025, Kinerja Satgas Garuda PKH melalui pemberitaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah melaporkan, Kejagung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH telah menyita 1 juta hektar lahan hutan. Febrie menyebutkan, capaian tersebut sesuai dengan target yang dipatok Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto yang terdiri dari beberapa lembaga, termasuk TNI, Polri, dan sejumlah kementerian. Sadur dari beberapa media yang diberitakan terakhir tanggal 26 Maret 2025.
Di hari yang sama Rabu, 26 Maret 2025 juga muncul pernyataan Febrie Ardiansyah menjelaskan penertiban kawasan hutan dilakukan sesuai aturan. Dia menepis anggapan penertiban dan pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Satgas PKH dilakukan secara sembrono dan sewenang- wenang.
Harapannya dalam waktu dekat audiensi dapat dilaksanakan segera, secara khusus dengan Ketua pengarah dan Ketua pelaksana Satgas Garuda PKH guna mensukseskan maksud yang dituangkan dalam Pasal 3 Perpres No. 5 Tahun 2025 yaitu : penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset dikawasan hutan dan meredam hal-hal negatif serta kontra produktif terkait Satgas Garuda PKH.” Imbuh Anggiat
Dan bagi perorangan, koperasi dan korporasi yang lahannya diambil alih dan disita oleh Satgas Garuda PKH dapat menghubungi dan berkordinasi dengan kami Tim Satgas PP PKH Kamtibmasi di No. Kontak : 0878 9698 1110 dan 0812 3535 3535″. Tutup Ketua Satgas PP PKH Kamtibmasi (Andohas)
Komentar