oleh

Aldi F. Fadlir Ketua OKK SKP: Aneh!dengan Email PT APS Pengajuan 200 M Kredit Bank Sinarmas Disetujui*, Ada Apa Gerangan?

*Aldi F. Fadlir Ketua OKK SKP: Aneh!dengan Email PT APS Pengajuan 200 M Kredit Bank Sinarmas Disetujui*, Ada Apa Gerangan?


Jakarta, beritaperubahan.id
Sidang Kredit macet Bank Sinarmas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Senen Jakarta Utara.

Sidang kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Astriwati, SH, MH dengan dua orang hakim anggota dan seorang panitera, Rabu (13/7/2022).

Dalam kesempatan sidang menghadirkan saksi-saksi sebanyak 3 orang saksi dari pihak Bank Sinarmas. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang hadir I Gde Eka H, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum awal Gershon, S.H. nampak tidak hadir tanpa diketahui alasannya.

Terdakwa *Heni Djuwita Santosa sebagai Direktur APS* dan dua Penasehat Hukum nya turut hadir dan duduk di meja tersangka.

Dalam kesempatan sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Mana lantai 3 tersebut, Ketua OKK Satria Kita Pancasila, Aldi F. Fadlir melihat jalannya sidang nampak seperti “permainannya belaka’.

“Sidang yang menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Sinarmas terkesan nampak seperti ada permainan belaka,” ujarnya dengan wajah curiga.

Kesimpulan yang Aldi F. Fadlir dapatkan adalah, “Uang sebesar 200 M dapat dengan mudahnya disetujui oleh pihak Bank Sinarmas dengan Email saja?” pungkasnya kebingungan.

Dalam fakta persidangan diketahui ternyata dalam pemberian Kredit kepada terdakwa Rp 200 M terdiri atas Rp 150 M untuk pengadaan mobil dan Rp 50 M untuk investasi.Dan terungkap juga bahwa akhirnya dana kredit diberikan tanpa ada pengawasan yang ketat dari penggunaan dana sehingga terjadi kredit macet dan hanya baru dibayarkan PT ASP sebesar Rp 15 M.

Hakim yang menyampaikan pertanyaan melalui kesempatan tersebut juga merasakan keanehan.Sehingga sidang berikut akan dipercepat pada Senin dan Rabu (18 dan 20/07/2022) yang akan datang di pagi hari mengingat waktu masa penahanan terdakwa semakin pendek harus segera mendapat putusan pengadilan.

Harapan Aldi F. Arif selaku Ketua OKK Satria Kita Pancasila agar JPU dan hakim lebih tajam lagi dalam menggali informasi terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kredit macet tersebut.

Pria Berkacamata dan plontos ini juga menambahkan Berdasarkan Survey ACFE tahun 2019 menemukan bahwa industri keuangan dan Perbankan memakai menjadi pihak yang paling di rugikan akibat fraund dengan presentase 41,4% oleh karena itu, saya meminta kepada pengadilan Bahwa Regulasi dan penegakkan hukum harus dijalankan dengan transparan dan adil,”tutup Aldi

Saksi dari pihak Bank Sinarmas yang menghadirkan Bagus Sadewo, Fathur Rosidin dan Ratih P. Lebih sering menjawab dengan ketidaktahuan karena alasan bukan wewenang mereka.

Sehingga Hakim Ketua perlu segera mengsinkronkan pernyataan dari Pihak Telkomsel dan BRI Finance bahwa ada hubungan kerja atau transaksi dari pemberi order dalam sidang berikutnya. Sidang 13 Juli 2022 tersebut baru menghadirkan 3 orang saksi dari 14 saksi yang ada.

Sidang berikut akan diagendakan dengan sidang marathon Senin dan Rabu tanggal 18 dan 20 Juli 2022.

Usai persidangan awak media belum berhasil mendapat penjelasan mendalam dari pihak Jaksa Penuntut Umum karena menolak memberi pernyataan.


Reporter: Jerry

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed