oleh

BANK CIMB NIAGA DIDUGA MELAKUKAN PRAKTEK “PENIPUAN” TERHADAP NASABAH

-Bisnis-146 views

BOGOR I BERITA PERUBAHAN.ID – Bank CIMB NIAGA melakukan pemblokiran pada rekening nasabah atas nama R.PRDD secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah tersebut, ketika pemblokiran tersebut di konfirmasi ke pihak CIMB NIAGA Cabang Pasar Cibinong Kabupaten Bogor (Selasa,9 Agustus 2022 dan 16 Agustus 2022), menyatakan pemblokiran rekening tersebut atas perintah dari pihak kantor Pusat.

Pada saat konfirmasi ke BANK CIMB NIAGA Kantor Pusat melalui saluran telepon ( REINHART) menyatakan pemblokiran dilakukan karena nasabah yang bersangkutan berkewajiban membayar tagihan sebesar Rp.8.821.365.00,- melalui transaksi kartu kredit pada tanggal 28 Agustus 2020 di WWW.SHOPEE.CO.ID.

  1. Keterangan yang tim BERITAPERUBAHAN.ID dapat dari nasabah ( R A PRDD) mengatakan bahwa telah melakukan sanggahan terhadap transaksi kartu kredit (tidak pernah melakukan transaksi) ke WWW.SHOPEE.CO.ID melalui saluran telepon,ketika tagihan diterima nasabah melalui SMS dari pihak CIMB NIAGA Layanan unit kartu kredit, namun jawaban yang di terima nasabah tidak memuaskan pada saat itu, seiring berlalunya waktu dan tanpa sepengetahuan nasabah rekeningnya diblokir sepihak oleh pihak BANK CIMB NIAGA, yang mana hal ini sangat merugikan bagi nasabah tersebut dan merasa kena *TIPU* oleh pihak bank CIMB NIAGA melalui layanan unit kartu kredit, dan ketika berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian antara nasabah dan pihak Bank CIMB NIAGA. (EM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed