Stabat I BeritaPerubahan. Id – Pada Sidang perkara dengan Nomor Perkara : 89/Pdt.G/2023/PN Stb
Tanggal Sidang : Rabu, 24 Januari 2024,Jam Sidang : 10:00 WIB,Pengadilan : PENGADILAN NEGERI STABAT agenda mediasi antara tergugat GG Tarigan sebagai mantan suami, digugat oleh mantan istri HSD br. Telaumbanua. Diketahui bahwa kedua telah resmi bercerai, awalnya karena sang mantan isteri tidak tahan lagi dengan tindakan KDRT yang dialaminya selama kurang lebih 20 tahun hidup bersama dalam ikatan pernikahan Kudus. Namun pernikahan Kudus tersebut akhirnya berujung pada perceraian, karena isteri sering mengalami tekanan dan kekerasan fisik maupun mental. Akhirnya isteri menggugat cerai sang suami dan dikabulkan hakim. Namun setelah terjadi perceraian sang Suami yang diketahui adalah anak dari pendeta pemilik sekolah teologi berinisial JT, dimana kampus yang dimiliki dan dipimpinnya itu dikenal masyarakat umum bertujuan mempersiapkan dan mendidik para guru Agama Kristen dan Calon pendeta atau hamba Tuhan, tidak bersedia membagi harta Gono Gini selama pernikahan sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan mantan isteri terhadap GG merujuk pada Undang -Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 1, Pasal 128,119,122 KUHPerdata, Yuriprudensi RI No.424/SIP/1959 tanggal 19 Desember 1959, Yuriprudensi MA RI No.64/SIP/1961 tanggal 19 April 1961.
GT mantan suami sebagai tergugat mengaku bahwa harta yang mereka peroleh tersebut adalah harta orangtuanya sang Pendeta ternama pemilik kampus STT (Sekolah Tinggi Teologi) sekaligus pucuk pimpinan di kampus tersebut yang ada di Kab. Langkat. Tergugat GG menyampaikan di depan mediator ianya keberatan membagi harta Gono Gini. Tapi menurut fakta dan dokumen-dokumen yang dimiliki sang mantan isteri bahwa harta gono-goni yang bernilai puluhan miliyar tersebut adalah diperoleh pada masa dalam pernikahan, bahkan beberapa dokumen-dokumen kepemilikan aset tercatat atas nama mantan isteri (boru Telaumbanua). Jadi inilah yang diherankan oleh mantan isteri tergugat sehingga Penggugat dengan upaya hukum melalui pengacaranya menggugat GG agar hak-haknya yang dirampas mantan suaminya GG dapat diperoleh kembali. Sangat ironis lagi bahwa ianya tergugat melarang seorang Ibu yang memiliki hak untuk berjumpa dengan anak-anak setelah perceraian resmi diketok palu oleh hakim. Bahkan ianya sang mantan suami diketahui juga dari mantan isteri adalah seorang Pengurus gereja pula, namun setelah bercerai selang beberapa waktu kemudian langsung menikah lagi. Pada hal dalam ajaran kekristenan dikatakan dalam Alkitab melarang bercerai kecuali oleh kematian.
Matius 19:6 “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Dan Matius 19:9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.”
Tapi ini lain malahan selang beberapa waktu setelah bercerai langsung menikah dengan perempuan lain dan menurut Informasi bahwa pernikahan tersebut disahkan juga oleh seorang pendeta di Medan.
Dari agenda sidang kali ini yang diupayakan oleh Pengadilan Negeri Stabat gagal dan berlanjut terus agenda sidang berikutnya karena memang sang mantan suami tidak mau berbagi dan tetap bersikukuh menguasai apa yang menjadi hak-haknya mantan isteri.oleh karena demikian Boru Telaumbanua berharap agar hakim dalam persidangan selanjutnya betul-betul memperhatikan bukti-bukti otentik dan mengadili dengan keputusan seadil-adilnya dan haknya sebagai penggugat dikabulkan.
YG
Komentar