TANJUNG BALAI | BERITA PERUBAHAN -Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu yang di Laporkan Rosmiana Panjaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/441/III/2019/SUMUT/SPKT “II” tanggal 25 Maret 2019 kini menyita perhatian publik karena tindakan penyidik Polres Tanjung Balai yang berani menghentikan perkara tersebut. Seperti yang diketahui oleh publik Kasus yang selama ini di endapkan sudah berusia lebih dari 2,5 Tahun tersebut dianggap penyidik bukan merupakan peristiwa pidana sehingga penyidik.
Penghentian perkara tersebut membuat Rosmiana Panjaitan dan anaknya bernama Henny Haratua Siagian melaporkan tindakan oknum penyidik Polres Tanjung Balai ke Propam Polda dan menghasilkan Gelar Perkara yang di jadwalkan pada Jumat 12/11/2021 di Aula Bidpropam Polda Sumut.
Saat di konfirmasi, Penasehat Hukum dari Rosmiana Panjaitan dan Henny Haratua Siagian dari Law Office Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian,SH mengatakan “Terhadap Hasil Gelar Perkara masih di dalami lebih dalam oleh peserta gelar dari Poldasu, yang pasti kita sudah paparkan terkait dengan bukti-bukti laporan kita, bukti pertama itu ada Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan Indra Sakti, Kedua Penetapan PN Tanjung Balai tentang ahli waris dan Surat Permohonan balik nama ke BPN, Namun karena tidak mencantumkan Nama Robinson Siagian (orang tua klien kami) maka permohonan tersebut tidak diterima oleh BPN Tanjung Bakai. Dampak Yang Terjadi Dari Perbuatan para pelaku IRS, AS dan MS yang tidak memasukan Robinson Siagian sebagai keturunan dari Cyrus Siagian yakni klien kami kehilangan haknya sebagai Ahli waris Robinson Siagian berupa Uang Sewa Ruko di Jl. Sisingamangaraja No.138”
“Secara Yuridis Kita juga sudah paparkan terkait hubungan dengan Perbuatan Pidana dengan unsur pidananya dan Bukti-bukti yang ada di depan peserta gelar dan peserta gelar sepakat bahwa unsur itu terpenuhi dan kasus ini merupakan peritiwa tindak pidana” Tambah Dongan Nauli Siagian
Terkiat tidak profesionalnya Kinerja Oknum Penyidik Polres Tanjung Balai,Dongan Mengatkan “ kita minta kepada Propam Polda dan Peserta Gelar Lainnya untuk segera memberikan sangsi yang tegas, kepada oknum penyidik tersebut, sebab kasus ini sangat sederhana untuk di telaah,karena korelasi perbuatan dan bukti-bukti telah memenuhi syarat tapi dengan tidak profesionalnya kinerja mereka perkara ini di SP3, ini bukti bahwa ada udang dibalik batu yang di lakukan oleh oknum penyidik yang menangani perkara tersebut”
(Red)
Komentar