oleh

Ahmad Sudita Ketua LSM Tamperak DPD Kab Tangerang : Puas dengan Kesaksian Para Saksi Sidang Perkara KPP dan RM

Beritaperubahan.id – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Saksi Ahli perkara Kepas Panagean Pangaribuan (KPP) dan Robinson Manik (RM) dipertanyakan keahliannya oleh Penasihat Hukum Anugerah Dachi, S.Sos, S.H., M.H.

Saksi Ahli yang adalah dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta ternama ternyata juga dosen tidak tetap dan belum memiliki Nomor Induk Nasional serta belum bersertifikasi dosen karena di dalamnya menyatakan keahlian seorang dosen.

Sementara itu saksi lain yang hadir Herwansyah menyampaikan dalam sidang bahwa ia kenal dengan saudara Kepas Panagean Pangaribuan karena sudah pernah menolongnya dalam memberikan pendampingan ketika keluarganya tersangkut masalah narkoba.

Sebagai seorang pengacara, Kepas Panagean Pangaribuan, S.H. merupakan sosok yang suka membantu dan tidak pernah menerima imbalan terlebih ketika yang datang adalah orang yang tidak mampu, “Bapak Kepas saat itu membantu saya memberikan advokasi hukum sehingga keluarga saya dapat terlepas dari masalah hukum, bahkan saya justru yang diberi uang oleh beliau,” demikian tutur Herwansyah.

Sebagai seorang pengacara dan Ketua Umum LSM Tamperak peran Kepas Panagean Pangaribuan, S.H. sering memberi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Mosse Dayan selaku Pendiri dan Penasihat LSM Tamperak mengungkapkan, “Saya melihat dan mendengar saksi pelapor Heri Widodo bahwa beliau menerima uang suap sebanyak tiga amplop, dan ketika Majelis Hakim menanyakan berapa uang yang dia terima dari tersangka narkoba yang ditangkap lepas, dan ia berkata bahwa ia lupa jumlahnya, sungguh sangat tidak masuk akal,” ujarnya mengevaluasi saksi sebelumnya.

Mosse menilai dari saksi ahli kalau ada LSM melaporkan oknum tidak dikategorikan pelanggaran hukum.

Di tempat yang sama Ketua DPD Kabupaten Tangerang Ahmad Sudita yang rajin mengikuti persidangan juga memberikan penilaian terhadap jalannya sidang di tanggal 18 dan 19 Mei 2022.

“Saya Ahmad Sudita selaku Ketua LSM Tamperak DPD Tamperak merasa puas dengan hasil persidangan yang menghadirkan saksi-saksi. Kiranya dengan fakta persidangan yang ada memberikan bukti bahwa Ketum LSM Tamperak bersama Robinson Manik segera lepas dari masalah ini,” ujarnya dengan senyum penuh harapan.

Sidang lanjutan tanggal 20 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (Red/JS).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed