oleh

Aksi Damai Perkumpulan Kamtibmas Indonesia mendampingi sebagian Warga Kayu Putih Jakarta Timur Berhasil sesuai Harapan

DK Jakarta I BeritaPerubahan. Id – Aksi Damai bersama Perkumpulan Kamtibmas Indonesia dalam mendampingi sebagian warga Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur DK Jakarta pada hari Rabu, 29 Juni 2024 di kantor Kementrian ATR/BPN di Jalan SM. Raja Jakarta Selatan, menghasilkan hasil yang baik dengan janji dalam waktu 1 bulan kedepan seluruh permohonan yang disampaikan akan selesai diproses dan sertifikat diterbitkan.

Program  PTSL yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2018  sesungguhnya luar biasa tapi pelaksanaannya tidak dirasakan oleh seluruh pemohon yang pada faktanya sudah memiliki tanda terima K1 artinya berkas permohonan sudah lengkap.

Hal tersebut dialami sebagian warga Kayu Putih yang mengadukan persoalan dan masalah mereka ke Perkumpulan Kamtibmas Indonesia sebagai Ormas/LSM/OKP yang fungsinya salah satu kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan ini.

Perkumpulan Kamtibmas Indonesia sudah mendampingi masalah/kasus ini sejak lebih kurang 3 tahun lalu mulai Oktober 2021 , “tandas Anggiat Domu HS, A. Md, S. Th, MAP (C) sebagai Wakil Ketum Umum “.

Sudah 5-6 Tahun kami menanti dan menunggu, harapan kami,  sertifikat kami dalam 1 bulan kedepan segera terbit sesuai dengan janji pihak BPN Pusat maupun perwakilan BPN Jakarta Timur yang diwakili Bapak Dedi penanggung jawab Program PTSL  BPN Jakarta Timur saat ini, setelah Pak Warsono, penanggung jawab sekaligus penanda tangan di sertifikat Program PTSL sebelumnya  di penjara akibat kasus yang melilit beliau. “Tutur Bapak Maruddin Sitorus dan Bapak Parasian Simatupang yang ikut dalam aksi damai tersebut”.

Aksi damai dimulai dari Pukul 12.00 WIB, berkumpul di Taman Pintar Kelurahan Kayu Putih lalu bergerak ke kantor Kementrian ATR/BPN diikuti peserta yang tadinya 50 orang akhirnya menjadi 30 orang dan berakhir pukul 16.00 wib setelah dicapai kesepakatan yaitu ‘seluruh permohonan yang lebih kurang 35 permohonan akan diselesaikan tuntas dalam Waktu 1 bulan kedepan, dan penyelesaian pembatalan kasus tanah dengan SHM No. 548 a. n Betty Hutajulu juga akan segera diselesaikan. Jika janji ini tidak ditepati, maka kami akan kembali melakukan aksi damai ke kantor Presiden RI Joko Widodo, dan harapannya masalah ini sudah terselesaikan di level Kementrian, tegas Anggiat , Joni Sitompul, Lambok tambunan serta Yan Pasaribu  sebagai koordinator dan penanggung jawab aksi damai ini. (ADHS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed